PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN...
Pasal 34
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Proses dan hasil UKK bersifat rahasia dan hanya digunakan oleh Kementerian Keuangan. (2) Hasil UKK hanya dapat diberikan atas persetujuan Menteri apabila diminta oleh instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang- undangan. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
