PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN...
Pasal 35
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Proses UKK tidak berlaku bagi anggota Direksi Persero yang akan diangkat kembali pada jabatan yang sama untuk Persero yang sama. (2) Anggota Direksi Persero yang akan diangkat kembali pada jabatan yang sama untuk Persero yang sama cukup dilakukan penilaian kinerja pada periode sebelumnya oleh Dewan Komisaris.
