Pasal 33
BAB 8 — LARANGAN RANGKAP JABATAN
(1) Anggota Direksi Persero dilarang merangkap jabatan sebagai: a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta; b. anggota Dewan Komisaris/Pengawas pada BUMN; c. jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan/atau daerah; d. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,; e. pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif dan/atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan/atau kepala daerah/wakil kepala daerah; dan/atau f. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. (2) Anggota Direksi Persero yang merangkap jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Direksi Persero berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan. (3) Dalam hal seseorang yang menjabat pada jabatan rangkap yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat menjadi anggota Direksi, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya sebagai anggota Direksi. (4) Dalam hal anggota Direksi yang bersangkutan tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka jabatannya sebagai anggota Direksi Persero berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari tersebut.
