PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN...
Pasal 32
BAB 7 — PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI
(1) Dalam hal pembelaan diri yang disampaikan anggota Direksi tidak diterima, RUPS melakukan penetapan pemberhentian anggota Direksi. (2) Menteri memberi kuasa kepada Direktur Jenderal untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS mengenai penetapan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Selama pemberhentian masih dalam proses, maka anggota Direksi yang bersangkutan tetap melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. (4) Dalam hal pembelaan diri yang disampaikan anggota Direksi diterima, proses pemberhentian anggota Direksi tidak dilanjutkan.
