PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN...
Pasal 31
BAB 7 — PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI
(1) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri kecuali alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf e dan huruf f. (2) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada RUPS dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak anggota Direksi menerima surat pemberitahuan. (3) RUPS melakukan evaluasi terhadap pembelaan diri yang disampaikan anggota Direksi.
