PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN...
Pasal 30
BAB 7 — PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI
Rencana pemberhentian anggota Direksi sebelum berakhir masa jabatannya, harus diberitahukan terlebih dahulu kepada anggota Direksi yang bersangkutan secara tertulis oleh RUPS.
