PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN...
Pasal 29
BAB 7 — PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap anggota Direksi yang diusulkan untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. (2) Direktur Jenderal menyampaikan usulan pemberhentian anggota Direksi kepada RUPS.
(3) Penyampaian usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disertai dengan: a. penjelasan mengenai alasan pemberhentian; b. konsep surat pemberitahuan kepada anggota Direksi yang akan diberhentikan; dan c. konsep surat keputusan RUPS tentang pemberhentian.
