PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN...
Pasal 28
BAB 7 — PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI
Usulan pemberhentian anggota Direksi dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), disampaikan oleh Dewan Komisaris kepada RUPS melalui Direktur Jenderal dengan disertai pertimbangan.
