PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN...
Pasal 27
BAB 7 — PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir berdasarkan Keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan kenyataan anggota Direksi yang bersangkutan: a. tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik; b. melanggar ketentuan anggaran dasar dan/atau peraturan perundang-undangan; c. terlibat dalam tindakan yang merugikan Persero dan/atau negara; d. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Direksi Persero; e. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau f. mengundurkan diri.
