PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN...
Pasal 26
BAB 7 — PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat huruf a, huruf b dan huruf c, Direktur Jenderal menyampaikan informasi tersebut kepada RUPS. (2) Berakhirnya jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan RUPS.
