PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN...
Pasal 25
BAB 7 — PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; c. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan; atau d. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri.
