PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN...
Pasal 21
BAB 6 — PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI
Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi Persero, Menteri dapat memberikan kuasa kepada Direktur Jenderal untuk menandatangani: a. keputusan Menteri selaku RUPS untuk Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negar b. keputusan RUPS selaku pemegang saham untuk Persero yang tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara.
