Pasal 22
BAB 6 — PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI
(1) Sebelum ditetapkan menjadi Anggota Direksi Persero Calon Anggota Direksi menandatangani kontrak manajemen.
(2) Calon Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani surat pernyataan/pakta integritas sebagaimana contoh yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Surat pernyataan/pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi: a. kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik dan bersedia diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan alasan apapun yang dinilai tepat oleh RUPS; dan b. tidak akan menggugat atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut. (4) Direktur Jenderal atas nama Menteri selaku Pemegang Saham atau RUPS menandatangani kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat kuasa dari Menteri.
