PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN...
Pasal 20
BAB 6 — PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI
Menteri selaku RUPS dapat mengangkat seseorang selain Calon Anggota Direksi hasil UKK untuk menjadi Anggota Direksi, dengan tetap memperhatikan persyaratan umum dan persyaratan lain Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dan (3).
