PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN...
Pasal 19
BAB 6 — PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI
(1) RUPS mengangkat seorang Calon Anggota Direksi menjadi anggota Direksi berdasarkan Daftar Calon Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) (2) Dalam hal Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara, pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat Keputusan Menteri selaku RUPS.
