PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN...
Pasal 18
BAB 5 — TAHAPAN UKK
(1) Direktur Jenderal menyampaikan Daftar Calon Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 kepada RUPS. (2) Daftar Calon Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat 2 (dua) orang Calon Anggota Direksi dengan nilai tertinggi untuk setiap jabatan.
