PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN...
Pasal 17
BAB 5 — TAHAPAN UKK
(1) Hasil penilaian masing-masing anggota Tim UKK untuk setiap calon anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditandatangani oleh masing-masing anggota Tim UKK yang melakukan penilaian. (2) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim UKK menentukan urutan Calon Anggota Direksi untuk setiap jabatan.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan urutan Calon Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Daftar Calon Anggota Direksi. (4) Daftar Calon Anggota Direksi sebagaimana dimaksud ayat (3) disampaikan oleh Tim UKK kepada Direktur Jenderal.
