Pasal 16
BAB 5 — TAHAPAN UKK
(1) Setiap persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan skor antara 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh). (2) Penilaian terhadap persyaratan integritas dan moral diberikan dengan perhitungan bahwa apabila yang bersangkutan terlibat dengan tindakan-tindakan dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, maka nilai yang diberikan semakin kecil sesuai dengan tingkat keterlibatan yang bersangkutan. (3) Penilaian terhadap persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, keahlian, kepemimpinan, pengalaman, dan memiliki kemauan yang kuat dan dedikasi, dengan perhitungan bahwa apabila yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat dimaksud Pasal 15 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, maka nilai yang diberikan semakin besar sesuai dengan tingkat pemenuhan persyaratan. (4) Nilai akhir merupakan rata-rata dari skor masing-masing persyaratan khusus. (5) Rekomendasi nilai akhir diklasifikasikan sebagai berikut: a. "Sangat Disarankan" (SD) untuk nilai akhir di atas 9 (sembilan); b. "Disarankan" (D) untuk nilai akhir di atas 8 (delapan) sampai dengan 9 (sembilan); c. "Disarankan dengan Pengembangan" (DP) untuk nilai akhir 7 (tujuh) sampai dengan 8 (delapan); atau d. "Tidak Disarankan" (TD) untuk nilai akhir di bawah 7 (tujuh). (6) Bakal Calon yang dapat ditetapkan menjadi Calon Anggota Direksi adalah Bakal Calon yang paling kurang memenuhi kualifikasi "Disarankan dengan Pengembangan" (DP) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c.
