PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN...
Pasal 15
BAB 5 — TAHAPAN UKK
Penilaian persyaratan khusus terhadap Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan mempertimbangkan faktor- faktor sebagai berikut: a. Kesehatan jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. b. Integritas dan moral, dengan rincian sebagai berikut:
- tidak pernah terlibat dalam perbuatan rekayasa dan praktik- praktik menyimpang atau bertindak tidak jujur pada tempat bekerja sebelum pencalonan;
- tidak pernah terlibat dalam perbuatan cidera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati pada tempat bekerja sebelum pencalonan;
- tidak pernah terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dapat memberikan keuntungan bagi yang bersangkutan dan/atau pihak lain;
- tidak pernah terlibat dalam perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan perusahaan yang sehat; dan
- tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 (lima) tahun. c. Keahlian, dengan rincian sebagai berikut:
- memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero yang bersangkutan;
- memiliki pemahaman terhadap manajemen dan tata kelola perusahaan;
- memiliki kemampuan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan strategis dalam rangka pengembangan Persero; dan
- memiliki kemampuan untuk mengembangkan perusahaan; d. Kepemimpinan, dengan rincian sebagai berikut:
- mampu memformulasikan dan mengkomunikasikan visi perusahaan;
- mampu membuat pejabat dan karyawan Persero melakukan sesuatu untuk mewujudkan tujuan perusahaan; dan
- mampu membangkitkan semangat dan memberikan motivasi kepada pejabat dan karyawan Persero untuk mampu mewujudkan tujuan perusahaan. e. Pengalaman, yaitu rekam jejak (track record) Bakal Calon yang menunjukan tingkat keberhasilan dalam pengelolaan dan pengurusan BUMN/perusahaan/lembaga tempat bekerja sebelum pencalonan. f. Memiliki kemauan yang kuat dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero.
Paragraf Kedua Skor Penilaian
