PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN...
Pasal 10
BAB 5 — TAHAPAN UKK
DJKN melakukan penjaringan Bakal Calon yang berasal dari eksternal Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam hal:
a. Dewan Komisaris tidak menyampaikan usulan bakal calon yang berasal dari internal Persero sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9; atau b. Dari hasil penilaian akhir oleh Tim UKK terhadap Bakal Calon dari internal Persero tidak diperoleh calon yang memenuhi kualifikasi.
