PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 93
BAB 7 — KERJA SAMA PEMANFAATAN
(1) Penandatanganan perjanjian KSP dilakukan oleh para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dilakukan paling lambat 1
(satu) tahun terhitung sejak tanggal berlaku keputusan pelaksanaan KSP. (2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak keputusan pelaksanaan KSP ditetapkan tidak ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian KSP, keputusan pelaksanaan KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 batal demi hukum. (3) Penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah mitra KSP menunjukkan bukti pembayaran kontribusi tetap tahun pertama.
