PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 94
BAB 7 — KERJA SAMA PEMANFAATAN
(1) Mitra KSP harus melaksanakan KSP sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KSP. (2) Dalam hal KSP bukan dalam rangka mengoperasionalkan BMN, pada saat pembangunan selesai dilaksanakan, mitra KSP: a. menyerahkan bangunan hasil KSP beserta fasilitasnya yang merupakan bagian dari kontribusi tetap dan pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3); b. dapat langsung mengoperasionalkan hasil KSP yang dibangun sesuai dengan perjanjian KSP.
