PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 89
BAB 7 — KERJA SAMA PEMANFAATAN
(1) Dalam rangka menentukan kelayakan bisnis KSP atas inisiatif atau permohonan pihak lain, Pengelola Barang dapat menugaskan Penilai untuk: a. melakukan analisis penggunaan atas BMN yang akan dilakukan KSP; atau b. melakukan analisis kelayakan bisnis atas proposal KSP. (2) Penilai menyampaikan laporan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b dan laporan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengelola Barang sebagai bagian dalam menentukan pelaksanakan KSP.
