PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 88
BAB 7 — KERJA SAMA PEMANFAATAN
(1) Dalam hal BMN dapat dilakukan KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, maka Pengelola Barang membentuk tim KSP. (2) Tim KSP dapat mengikutsertakan instansi/lembaga teknis yang berkompeten. (3) Tugas tim KSP meliputi: a. menyiapkan rincian kebutuhan bangunan dan fasilitas yang akan ditenderkan dalam hal KSP berdasarkan inisiatif Pengelola Barang dan bukan dalam rangka mengoperasionalkan BMN; b. menghitung besaran penerimaan negara dari KSP berdasarkan dan/atau mempertimbangkan hasil penilaian; c. menyiapkan perjanjian KSP; d. menyiapkan berita acara serah terima objek KSP dari Pengelola Barang kepada mitra KSP; dan e. melaksanakan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Pengelola Barang.
