Pasal 90
BAB 7 — KERJA SAMA PEMANFAATAN
(1) Besaran kontribusi tetap dan persentase pembagian keuntungan dihitung oleh tim KSP berdasarkan dan/atau mempertimbangkan laporan penilaian nilai wajar BMN dan laporan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1).
(2) Penghitungan besaran kontribusi tetap dan persentase pembagian keuntungan oleh tim KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 sampai dengan Pasal 76. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal terdapat usulan besaran kontribusi tetap dan persentase pembagian keuntungan yang diajukan oleh Pihak Lain lebih besar dari hasil perhitungan tim KSP, besaran kontribusi tetap dan persentase pembagian keuntungan yang ditetapkan dalam persetujuan KSP adalah sebesar usulan besaran kontribusi tetap dan persentase pembagian keuntungan dari Pihak Lain. (4) Besaran kontribusi tetap dan persentase pembagian keuntungan yang ditetapkan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan nilai limit terendah dalam pelaksanaan pemilihan mitra KSP.
