Pasal 79
BAB 7 — KERJA SAMA PEMANFAATAN
(1) KSP berakhir dalam hal: a. berakhirnya jangka waktu KSP sebagaimana tertuang dalam perjanjian; b. pengakhiran perjanjian KSP secara sepihak oleh Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang; c. berakhirnya perjanjian KSP; d. ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Pengakhiran KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan dalam hal mitra KSP: a. tidak membayar kontribusi tetap selama 3 (tiga) tahun berturut- turut; b. tidak membayar pembagian keuntungan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sesuai perjanjian KSP; atau c. tidak memenuhi kewajiban selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b sebagaimana tertuang dalam perjanjian KSP. (3) Pengakhiran KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang secara tertulis tanpa melalui pengadilan.
