PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 78
BAB 7 — KERJA SAMA PEMANFAATAN
(1) Pembagian keuntungan hasil pelaksanaan KSP tahun sebelumnya harus disetor ke rekening Kas Umum Negara paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya, dan dilakukan setiap tahun sampai dengan berakhirnya perjanjian KSP. (2) Pembayaran pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh mitra KSP berdasarkan persetujuan Pengelola Barang.
