PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 77
BAB 7 — KERJA SAMA PEMANFAATAN
(1) Pembayaran kontribusi tetap tahun pertama ke rekening Kas Umum Negara oleh mitra KSP harus dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum penandatanganan perjanjian KSP. (2) Pembayaran kontribusi tetap tahun berikutnya ke rekening Kas Umum Negara harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun sampai dengan berakhirnya perjanjian KSP. (3) Pembayaran kontribusi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan bukti setor.
