Pasal 80
BAB 7 — KERJA SAMA PEMANFAATAN
(1) Paling lambat 2 (dua) tahun sebelum jangka waktu KSP berakhir, mitra harus melaporkan akan mengakhiri KSP. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang meminta auditor independen/aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan audit atas pelaksanaan KSP.
(3) Auditor independen/aparat pengawasan intern pemerintah menyampaikan hasil audit kepada Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang. (4) Hasil audit auditor independen/aparat pengawasan intern pemerintah yang disampaikan kepada Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang selanjutnya disampaikan kepada mitra KSP. (5) Mitra KSP menindaklanjuti hasil audit yang disampaikan oleh auditor independen/aparat pengawasan intern pemerintah dan melaporkannya kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang. (6) Serah terima objek KSP dilakukan paling lambat pada saat berakhirnya jangka waktu KSP dan dituangkan dalam berita acara serah terima. (7) Mitra KSP tetap berkewajiban menindaklanjuti hasil audit dalam hal terdapat hasil audit yang belum selesai ditindaklanjuti oleh mitra setelah dilakukannya serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
(8) Pengguna Barang melaporkan pengakhiran KSP dan penyerahan objek KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Pengelola Barang paling lambat 1 (satu) bulan setelah penyerahan.
