Pasal 70
BAB 7 — KERJA SAMA PEMANFAATAN
(1) Penerimaan negara yang wajib disetorkan mitra KSP selama jangka waktu KSP, terdiri atas: a. kontribusi tetap; dan b. pembagian keuntungan KSP. (2) Besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; b. Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk
BMN yang berada pada Pengguna Barang. (3) Dalam hal KSP BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan sebagian tanah dan/atau bangunan, sebagian kontribusi tetap dan pembagian keuntungannya dapat berupa bangunan beserta fasilitasnya yang dibangun dalam satu kesatuan perencanaan tetapi tidak termasuk sebagai objek KSP. (4) Besaran nilai bangunan beserta fasilitasnya sebagai bagian dari kontribusi tetap dan pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total penerimaan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan selama masa KSP. (5) Besaran kontribusi tetap dan persentase pembagian keuntungan KSP BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan sebagian tanah dan/atau bangunan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Pengelola Barang, berdasarkan dan/atau mempertimbangkan hasil Penilaian. (6) Besaran kontribusi tetap dan persentase pembagian keuntungan KSP BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Pengguna Barang dan dapat melibatkan Pengelola Barang, berdasarkan dan/atau mempertimbangkan hasil Penilaian.
