Pasal 71
BAB 7 — KERJA SAMA PEMANFAATAN
(1) Kontribusi tetap merupakan hasil perkalian dari: a. besaran persentase kontribusi tetap; dan b. nilai wajar BMN yang menjadi objek KSP. (2) Besaran persentase kontribusi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan oleh Pengelola Barang dari hasil perhitungan tim berdasarkan dan/atau mempertimbangkan hasil Penilaian. (3) Nilai wajar BMN dalam rangka KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan: a. hasil Penilaian oleh Penilai pemerintah, untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan; b. hasil Penilaian oleh tim yang dibentuk Pengguna Barang, untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan. (4) Dalam hal terdapat nilai BMN yang berbeda dengan nilai wajar hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dalam rangka
Pemanfaatan BMN digunakan nilai wajar hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
