Pasal 69
BAB 7 — KERJA SAMA PEMANFAATAN
(1) Pelaksanaan KSP dituangkan dalam perjanjian KSP antara Pengelola Barang/Pengguna Barang dengan mitra KSP setelah diterbitkan keputusan pelaksanaan KSP oleh: a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; atau b. Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang, setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh mitra KSP dan: a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; atau b. Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. dasar perjanjian; b. identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian; c. objek KSP; d. hasil KSP berupa barang, jika ada; e. peruntukan KSP; f. jangka waktu KSP; g. besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan serta mekanisme pembayarannya; h. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian; i. ketentuan mengenai berakhirnya KSP; j. sanksi; dan k. penyelesaian perselisihan. (4) Perjanjian KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk Akta Notariil. (5) Penandatanganan perjanjian KSP dilakukan setelah mitra KSP menyampaikan bukti setor pembayaran kontribusi tetap pertama kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang. (6) Bukti setor pembayaran kontribusi tetap pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan salah satu dokumen pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian KSP.
