PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 68
BAB 7 — KERJA SAMA PEMANFAATAN
(1) Perpanjangan jangka waktu dilakukan dengan cara mitra KSP mengajukan permohonan persetujuan perpanjangan jangka waktu KSP paling lambat 2 (dua) tahun sebelum jangka waktu berakhir. (2) Perpanjangan jangka waktu dilaksanakan dengan pertimbangan: a. sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara; dan b. selama pelaksanaan KSP terdahulu, mitra KSP mematuhi peraturan dan perjanjian KSP.
