Pasal 67
BAB 7 — KERJA SAMA PEMANFAATAN
(1) Jangka waktu KSP BMN paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian KSP ditandatangani dan dapat diperpanjang. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal KSP atas BMN dilakukan terhadap penyediaan: a. infrastruktur transportasi meliputi pelabuhan laut, sungai dan/atau danau, bandar udara, terminal, dan/atau jaringan rel dan/atau stasiun kereta api; b. infrastruktur jalan meliputi jalan jalur khusus, jalan tol, dan/atau jembatan tol; c. infrastruktur sumber daya air meliputi saluran pembawa air baku dan/atau waduk/bendungan; d. infrastruktur air minum meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan/atau instalasi pengolahan air minum;
e. infrastruktur air limbah meliputi instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan/atau jaringan utama, dan/atau sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan/atau tempat pembuangan; f. infrastruktur telekomunikasi meliputi jaringan telekomunikasi; g. infrastruktur ketenagalistrikan meliputi pembangkit, transmisi, distribusi dan/atau instalasi tenaga listrik; dan/atau h. infrastruktur minyak dan/atau gas bumi meliputi instalasi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, transmisi, dan/atau distribusi minyak dan/atau gas bumi. (3) Jangka waktu KSP BMN untuk penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak perjanjian KSP ditandatangani dan dapat diperpanjang.
