PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 59
BAB 6 — PINJAM PAKAI
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan persetujuan Pinjam Pakai dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kepastian belum atau tidak adanya penggunaan BMN; b. tujuan penggunaan objek Pinjam Pakai; dan c. jangka waktu Pinjam Pakai.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , menjadi dasar persetujuan/penolakan permohonan persetujuan Pinjam Pakai oleh Pengelola Barang.
