Pasal 58
BAB 6 — PINJAM PAKAI
(1) Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Pinjam Pakai kepada Pengelola Barang berdasarkan permohonan dari calon peminjam pakai dengan dilampiri: a. surat permohonan Pinjam Pakai dari calon peminjam pakai; b. surat pernyataan dari Pengguna Barang bahwa pelaksanaan Pinjam Pakai tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara; dan c. data objek Pinjam Pakai, antara lain kartu identitas barang, untuk BMN yang memiliki kartu identitas barang. (2) Permohonan persetujuan Pinjam Pakai dari Pengguna Barang sekurang-kurangnya memuat: a. pertimbangan yang mendasari permohonan Pinjam Pakai; b. identitas peminjam pakai; c. tujuan penggunaan objek Pinjam Pakai; d. rincian data objek Pinjam Pakai yang dibutuhkan, termasuk luas dan lokasi tanah dan/atau bangunan; dan e. jangka waktu Pinjam Pakai.
