Pasal 60
BAB 6 — PINJAM PAKAI
(1) Pemberian persetujuan/penolakan oleh Pengelola Barang atas permohonan Pinjam Pakai dilakukan dengan mempertimbangkan: a. BMN yang dimohon dalam kondisi belum atau tidak digunakan untuk tugas dan fungsi Pemerintah Pusat; b. BMN yang dimohon akan digunakan untuk menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan c. jangka waktu Pinjam Pakai paling lama 5 (lima) tahunsejak ditandatanganinya perjanjian Pinjam Pakai. (2) Dalam hal Pengelola Barang menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Pinjam Pakai, yang sekurang-kurangnya memuat: a. identitas peminjam pakai; b. data BMN objek Pinjam Pakai; c. jangka waktu Pinjam Pakai; dan d. kewajiban peminjam pakai. (3) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan Pinjam Pakai, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang, disertai alasannya.
