PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 33
BAB 4 — PEMILIHAN DAN PENETAPAN MITRA PEMANFAATAN BMN
(1) Dalam hal setelah dilakukan pengumuman ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), peserta calon mitra yang mengikuti
Tender ulang terdiri atas 2 (dua) peserta, maka panitia pemilihan menyatakan Tender ulang gagal dan selanjutnya melakukan seleksi langsung. (2) Seleksi langsung dilakukan dengan 2 (dua) calon mitra yang mengikuti Tender ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) . (3) Tahapan seleksi langsung terdiri atas: a. pembukaan dokumen penawaran; b. negosiasi; c. pengusulan calon mitra kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang. (4) Proses dalam tahapan seleksi langsung dilakukan seperti halnya proses Tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
