Pasal 34
BAB 4 — PEMILIHAN DAN PENETAPAN MITRA PEMANFAATAN BMN
(1) Negosiasi dilakukan terhadap teknis pelaksanaan Pemanfaatan dan konsep materi perjanjian. (2) Selain hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , untuk Pemanfaatan BGS/BSG, negosiasi juga dilakukan terhadap porsi bagian pemerintah dari objek BGS/BSG yang dilakukan Pemanfaatan. (3) Ketentuan umum pelaksanaan KSP atau BGS/BSG, termasuk perubahan yang mengakibatkan penurunan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan untuk Pemanfaatan KSP atau kontribusi tahunan untuk Pemanfaatan BGS/BSG dilarang untuk dinegosiasikan. (4) Segala sesuatu yang dibicarakan dalam forum negosiasi dan hasil negosiasi dituangkan dalam berita acara negosiasi yang ditandatangani oleh panitia pemilihan dan peserta calon mitra.
