PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 32
BAB 4 — PEMILIHAN DAN PENETAPAN MITRA PEMANFAATAN BMN
(1) Panitia pemilihan menyatakan Tender ulang apabila: a. Tender dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) ; atau b. peserta calon mitra yang mengikuti Tender kurang dari 3 (tiga) peserta. (2) Terhadap Tender yang dinyatakan panitia pemilihan sebagai Tender ulang, panitia pemilihan segera melakukan pengumuman ulang di media massa nasional dan website Kementerian/Lembaga. (3) Dalam hal Tender ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)terdapat paling sedikit 3 (tiga) orang peserta calon mitra, proses dilanjutkan dengan mekanisme Tender.
