PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 31
BAB 4 — PEMILIHAN DAN PENETAPAN MITRA PEMANFAATAN BMN
(1) Panitia pemilihan menyatakan Tender gagal apabila: a. tidak terdapat peserta calon mitra yang lulus kualifikasi; b. ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat; c. dokumen pemilihan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini; atau d. calon mitra mengundurkan diri. (2) Terhadap Tender gagal, tidak diberikan ganti rugi kepada peserta calon mitra.
