PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 18
BAB 4 — PEMILIHAN DAN PENETAPAN MITRA PEMANFAATAN BMN
(1) Dalam pemilihan mitra yang ditempuh melalui mekanisme Tender, calon mitra Pemanfaatan KSP dan/atau BGS/BSG wajib memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai berikut: a. Persyaratan administratif sekurang-kurangnya meliputi:
- berbentuk badan hukum;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memperoleh Surat Keterangan Fiskal (tax clearance) dari Kantor Pelayanan Pajak setempat; dan
- menyampaikan dokumen penawaran beserta dokumen pendukungnya. b. Persyaratan teknis sekurang-kurangnya meliputi:
- cakap menurut hukum;
- tidak masuk dalam daftar hitam pada pengadaan barang/jasa Pemerintah;
- memiliki domisili tetap dan alamat yang jelas;
- memiliki keahlian, pengalaman, dan kemampuan teknis dan manajerial; dan
- memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. (2) Pejabat/pegawai pada Kementerian/Lembaga atau pihak yang memiliki hubungan keluarga, baik dengan Pengelola Barang/Pengguna Barang, tim Pemanfaatan, maupun panitia pemilihan, sampai dengan derajat ketiga dilarang menjadi calon mitra.
