Pasal 17
BAB 4 — PEMILIHAN DAN PENETAPAN MITRA PEMANFAATAN BMN
(1) Tugas dan kewenangan panitia pemilihan meliputi: a. menyusun rencana jadwal proses pemilihan mitra dan menyampaikannya kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang untuk mendapatkan penetapan; b. MENETAPKAN dokumen pemilihan; c. mengumumkan pelaksanaan pemilihan mitra di media massa nasional dan di website Kementerian/Lembaga masing-masing; d. melakukan penelitian kualifikasi peserta calon mitra; e. melakukan evaluasi administrasi dan teknis terhadap penawaran yang masuk; f. menyatakan Tender gagal; g. melakukan:
- Tender dengan peserta calon mitra yang lulus kualifikasi;
- negosiasi dengan calon mitra dalam hal Tender gagal atau pemilihan mitra tidak dilakukan melalui Tender; h. mengusulkan calon mitra berdasarkan hasil Tender/seleksi langsung/penunjukan langsung kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang; i. menyimpan dokumen asli pemilihan; dan j. membuat laporan pertanggungjawaban mengenai proses dan hasil pemilihan kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang.
(2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, panitia pemilihan dapat mengusulkan kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang: a. perubahan spesifikasi teknis; dan/atau b. perubahan materi perjanjian.
