PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 19
BAB 4 — PEMILIHAN DAN PENETAPAN MITRA PEMANFAATAN BMN
(1) Pengelola Barang/Pengguna Barang menyediakan biaya untuk persiapan dan pelaksanaan pemilihan mitra yang dibiayai dari APBN, yang meliputi:
a. honorarium personil organisasi pemilihan mitra; b. biaya pengumuman, termasuk biaya pengumuman ulang; c. biaya penggandaan dokumen; dan d. biaya lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pemilihan mitra. (2) Honorarium personil organisasi pemilihan mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran.
