PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 152
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penilai dibagi menjadi 2 (dua) : a. Penilai Pemerintah, yakni Pegawai Negeri di lingkungan pemerintah yang memiliki kualifikasi dan kemampuan melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan bidang dan keahlian yang dimiliki; b. Penilai Publik atau Penilai eksternal, yakni orang perseorangan selain Pegawai Negeri yang memiliki kualifikasi dan kemampuan melakukan kegiatan Penilaian sesuai dengan bidang dan keahlian yang dimiliki.
