Pasal 151
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan Pemanfaatan BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan setelah diberikannya persetujuan oleh Pengelola Barang hingga saat penandatanganan perjanjian sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna Barang. (2) Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan Pemanfaatan BMN setelah penandatanganan perjanjian sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak dalam perjanjian Pemanfaatan bersangkutan. (3) Pemanfaatan atas BMN yang sudah dilaksanakan namun belum memperoleh persetujuan Menteri Keuangan harus ditinjau ulang dan dilakukan audit oleh aparat pengawas fungsional sesuai ketentuan peraturan perundangan. (4) Rekomendasi hasil peninjauan ulang dan audit yang dilakukan oleh aparat pengawas fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditindaklanjuti oleh Pengguna Barang sebagaimana mestinya.
