Pasal 153
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. usulan Pemanfaatan BMN yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; b. usulan Pemanfaatan BMN yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan telah memperoleh persetujuan Pengelola Barang serta belum dilaksanakan, namun terdapat revisi data yang diajukan oleh Pengguna Barang/Kementerian/Lembaga dimaksud, dapat diterbitkan persetujuan baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan dikategorikan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; c. pelaksanaan Pemanfaatan BMN yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dinyatakan tetap berlaku hingga berakhirnya jangka waktu Pemanfaatan. (2) Pelaksanaan perpanjangan Pemanfaatan BMN atas pelaksanaan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
