PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 128
BAB 8 — BANGUN GUNA SERAH/BANGUN SERAH GUNA
(1) Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (4) , Pengelola Barang MEMUTUSKAN disetujui atau tidaknya permohonan BGS/BSG. (2) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan BGS/BSG, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang dengan disertai alasannya. (3) Dalam hal Pengelola barang menyetujui permohonan BGS/BSG, Pengelola barang menerbitkan surat yang memuat bahwa Pengelola Barang menyetujui dan kewajiban dari Pengguna Barang untuk menyerahkan BMN yang akan dijadikan sebagai objek BGS/BSG kepada Pengelola Barang. (4) Serah terima BMN yang akan dijadikan sebagai objek BGS/BSG dilakukan dengan berita acara serah terima.
