PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 127
BAB 8 — BANGUN GUNA SERAH/BANGUN SERAH GUNA
(1) Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan BGS/BSG kepada Pengelola Barang yang memuat: a. latar belakang permohonan; b. rencana peruntukan BGS/BSG; c. jangka waktu BGS/BSG; d. usulan besaran kontribusi tahunan; dan e. usulan persentase hasil BGS/BSG yang digunakan langsung untuk tugas dan fungsi pemerintahan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai: a. data BMN yang diajukan untuk dilakukan BGS/BSG; b. data pemohon BGS/BSG; c. proposal BGS/BSG; d. data BMN yang akan dilakukan BGS/BSG; e. surat pernyataan dari Pengguna Barang yang memuat bahwa:
- BMN yang akan dilakukan BGS/BSG tidak sedang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan
- Pelaksanaan BGS/BSG BMN tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; f. informasi lainnya berkaitan dengan usulan BGS/BSG, antara lain informasi mengenai:
- Rencana Umum Tata Ruang Wilayah dan Penataan kota;
- bukti kepemilikan atau dokumen yang dipersamakan. (3) Dalam hal permohonan BGS/BSG yang diajukan oleh Pengguna Barang bukan berdasarkan permohonan dari pemohon BGS/BSG, maka permohonan BGS/BSG kepada Pengelola Barang tidak perlu disertai data pemohon BGS/BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (4) Berdasarkan permohonan Pengguna Barang, Pengelola Barang melakukan penelitian administrasi atas BMN yang akan dilakukan BGS/BSG, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. permohonan BGS/BSG; b. dokumen objek BGS/BSG; dan c. penetapan status penggunaan.
