PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 126
BAB 8 — BANGUN GUNA SERAH/BANGUN SERAH GUNA
(1) BMN berupa tanah yang berada pada Pengguna Barang dapat dilakukan BGS/BSG berdasarkan: a. inisiatif Pengguna Barang; atau b. permohonan dari Pihak Lain. (2) Inisiatif Pengguna Barang atas pelaksanaan BGS/BSG BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disampaikan dalam bentuk surat permohonan pelaksanaan BGS/BSG yang ditujukan kepada Pengelola Barang. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari permohonan Pihak Lain.
